Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 10–12 Februari 2026, ini dipusatkan di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran, khususnya di sektor publik.

Menurutnya, kebijakan pengadaan tidak boleh semata-mata berorientasi pada harga termurah. Lebih dari itu, proses pengadaan harus menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas, mendorong pemerataan ekonomi, serta memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pengadaan juga harus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan menjadi penggerak layanan publik yang akuntabel, bukan sekadar rutinitas administratif,” tegas Ahmad Laiman.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pelaksana pengadaan untuk terus meningkatkan kapasitas diri, terutama dalam memahami regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan adanya asistensi ini, para pelaku pengadaan bersama staf pendukung diharapkan dapat memperdalam pengetahuan, meningkatkan kemampuan analisis, serta mengasah keterampilan teknis.

“Dari sinilah kita harapkan lahir realisasi pengadaan yang tepat sasaran, menghadirkan layanan publik yang prima, sekaligus meminimalisir kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tidore Kepulauan, Abdul Wahid Saraha, menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan yang bersumber dari APBD di seluruh perangkat daerah berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa.

Ia mengakui, masih terdapat keterbatasan pemahaman di kalangan pelaku pengadaan terhadap regulasi dan praktik di lapangan. Selain itu, tidak sedikit persoalan hukum di tingkat pusat maupun daerah yang berawal dari proses pengadaan.

“Melalui asistensi PBJ ini, kami ingin menyatukan pemahaman seluruh pelaku pengadaan. Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi pelaksanaan PBJ tahun sebelumnya serta forum koordinasi untuk pelaksanaan tahun ini,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Tidore Kepulauan berharap tata kelola pengadaan semakin profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.