Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Falalamo, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu turut dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara.

Penandatanganan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, melainkan dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

“Kesepakatan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan,” ungkap Muhammad Sinen.

Menurutnya, skema pidana kerja sosial dinilai lebih progresif karena mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang lebih konstruktif.

Melalui PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, serta pengawasan pelaksanaan kerja sosial. Sementara itu, pihak kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Muhammad Sinen menjelaskan, seluruh kepala daerah di Maluku Utara diundang untuk menandatangani kerja sama terkait implementasi KUHP terbaru, termasuk dalam penanganan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Misalnya kasus-kasus Tipiring yang selama ini diproses seperti biasa, dengan adanya KUHP terbaru ini bisa dialihkan ke kegiatan-kegiatan sosial yang akan memberikan dampak positif bagi pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari KUHP terbaru tersebut.

“Mudah-mudahan perda ini bisa membantu masyarakat. Bukan berarti kejahatan diberi perlindungan, tetapi setelah seseorang menjalani hukuman, ada kesadaran dan perubahan sehingga saat kembali ke lingkungan tidak lagi dikucilkan,” tegasnya.