Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate menyebut dua orang diperiksa dalam kasus penyelundupan ratusan satwa yang digagalkan di atas KM Sinabung di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

Sri Wahyuningsi, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Maluku Wilayah I Ternate mengatakan dua terduga pelaku kini ditangani Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara.

“Ada dua orang yang diperiksa. Ini. Kepastiannya langsung ke Polairud Polda Malut,” kata Sri kepada Kadera, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Sri, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 juncto Pasal 40 diatur larangan menangkap, melukai, membunuh, memelihara, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sri menjelaskan, ratusan satwa tersebut dibawa dari Sorong, Papua Barat Daya, menuju Surabaya dan disembunyikan di dalam kamar mandi kapal. Saat diamankan, sebagian satwa mengalami stres akibat kondisi pengangkutan.

BKSDA Maluku Wilayah I Ternate kini melakukan rehabilitasi dengan memberikan perawatan dan pakan sesuai habitat alaminya. Sejumlah satwa juga diberi vitamin untuk memulihkan kondisinya.

“Sementara kita masih rehabilitasi, dengan merapat dan memberikan pakan sesuai dengan habitat alaminya. Satwa endemik akan dikembalikan ke habitat asalnya setelah direhabilitasi di BKSDA Maluku Wilayah I Ternate,” ungkapnya.

Kombe Pol. Azhari Juanda, Direktur Polairud Maluku Utara, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan dua terduga pelaku. Ia meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum.