Penyidik Polsek Pulau Ternate menangkap terduga pelaku AF yang menganiaya seorang lelaki berinisial NM di Kelurahan Sulamadaha, Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara. AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.

“Pekan kemarin kita ringkus [AF] di Sulamadaha. Ini setelah pelariannya ke daratan Halmahera,” ujar Ipda Iwan Mole, Kapolsek Pulau Ternate, saat dikonfirmasi reporter Tuturfakta, pada Selasa, 28 Januari 2025.

Terduga pelaku AF kini sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate. Sementara, berkas perkaranya masih dirampungkan untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Untuk proses hukumnya sudah tahap sidik. Pun terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebagai informasi, AF dilaporkan oleh seorang lelaki asal Ternate Barat setelah diduga mengalami penganiayaan, pada 9 Mei 2024 lalu. AF yang diketahui mengonsumsi minuman keras, memukul dan menggigit korban berinisial NM. Akibatnya, terdapat luka sobek dan lebam di leher NM.

Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Ternate dan AF ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor Pol:Pol: B/DPO/01/VII/2024/Unit Reskrim.