Pemangkasan anggaran perjalanan dinas atau refocusing yang diinstruksikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada aktivitas anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Instruksi ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk di Tidore. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat Nomor: 900.1.12/107/01/2025.
Dalam surat instruksi tersebut, terdapat beberapa poin penting, di antaranya:
- Penundaan pelaksanaan tender kegiatan fisik maupun pengadaan barang hingga petunjuk teknis (juknis) Inpres diterbitkan.
- Penundaan semua kegiatan bimbingan teknis (Bimtek).
- Pemotongan anggaran perjalanan dinas di setiap dinas, badan, bagian, kecamatan, dan kelurahan sebesar 50 persen.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, mengakui bahwa kebijakan ini berdampak signifikan terhadap kegiatan DPRD.
“Jika melihat detailnya, semua sudah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Dampaknya jelas ada, dan bagi DPRD ini cukup mengganggu,” ujarnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Meski demikian, DPRD tetap harus menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku.
“Sekarang perhatian publik tertuju pada anggaran perjalanan dinas. Jika ada alokasi sekitar Rp6–7 miliar untuk perjalanan dinas DPRD dalam APBD, bukan berarti kami bisa menggunakannya sesuka hati. Semua harus sesuai kebutuhan,” jelas Ade Kama.
Menurutnya, meskipun anggaran telah disiapkan, ada fleksibilitas dalam pelaksanaannya.
“Misalnya, jika dalam satu tahun anggaran disiapkan untuk lima kali perjalanan dinas ke luar daerah, tetapi realisasinya hanya tiga kali, maka hanya tiga kali yang dilakukan,” tambahnya.
Dampak Refocusing terhadap RSUD Tidore
Di sisi lain, Direktur RSUD Kota Tidore Kepulauan, dr. Fajar Puji Wibowo, mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas untuk rumah sakit tidak masuk dalam APBD.
“Namun, yang menjadi kendala adalah masalah honor. Tapi kami sudah menggelar rapat untuk membahasnya,” ujarnya.
Menurutnya, bagi tenaga kesehatan yang telah lulus seleksi PPPK atau telah terdaftar, honor tetap dibayarkan sebesar Rp1.500.000 per bulan.
“Ada beberapa pegawai yang datanya belum masuk dalam basis data RSUD, sehingga tidak bisa mendapatkan honor. Kami juga berharap tidak ada penambahan pegawai dari luar,” terangnya.
Saat ini, terdapat sekitar 79 pegawai RSUD yang belum terdaftar dalam sistem.
Terkait peralatan medis di RSUD, dr. Fajar masih menunggu kepastian apakah anggarannya terkena refocusing atau tidak.
“Kami juga belum tahu apakah kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) akan terkena pemotongan. Jika terkena, maka pelayanan dan kualitasnya bisa terdampak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.