Seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MS di Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya diringkus polisi di Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, Halmahera Timur (Haltim), pada Senin, 10 Februari 2025 kemarin.

 Terduga pelaku di tangkap oleh Polsek Maba, Halmahera Timur, dan diserahkan ke Polsek Ternate Utara. Penangkapan MS berdasarkan laporan polisi nomor: LP/36/IX/RES 1.24/2024/Malut/Polres Ternate/Polsek Ternate Utara dan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: 8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim.

IPTU Wahyuddin, Kapolsek Ternate Utara, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MS tersebut. Hal ini karena pencarian Setelah empat bulan lebih dalam pelarian, akhirnya MS ditangkap di Halmahera Timur (Haltim).

“MS ditangkap di Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, karena diduga melakukan mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ternate Utara,” katanya, Selasa, 11 Februari 2025.

Ia bilang, pihaknya berterima kasih atas bantuan Polres Halmahera Timur, pun kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, sehingga DPO bisa tertangkap.

“Kita dibantu Polres Haltim yang berhasil menangkap DPO yang selama ini dicari,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan pencabulan ini terjadi di rumah nenek korban yang beralamat di Kecamatan Ternate Utara pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIT.