Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna terkait pidato Wali Kota Tidore Kepulauan untuk masa jabatan 2025-2030.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, didampingi Wakil Ketua DPRD Asma Ismail dan Ridwan M. Yamin.

Dari total 25 anggota DPRD, hanya 21 orang yang hadir, sementara empat lainnya berhalangan dengan alasan izin, sakit, dan kedukaan keluarga.

“Yang tidak hadir ini ada tiga orang sakit dan satu orang sedang berduka karena keluarganya meninggal,” ungkap Ade Kama usai rapat paripurna, Kamis, 6 Maret 2025.

Ade menegaskan bahwa selama Ramadan, keaktifan anggota DPRD tidak diliburkan seperti instansi ASN dan guru. Oleh karena itu, kehadiran dalam setiap agenda DPRD tetap menjadi kewajiban.

“Anggota DPRD wajib hadir dalam rapat resmi, termasuk paripurna. Namun, ada yang tidak hadir tanpa bukti surat sakit. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harus menunjukkan kedisiplinan, terutama dalam rapat paripurna yang memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah.

“Sesuai tata tertib DPRD, kehadiran dalam rapat-rapat resmi adalah kewajiban,” pungkasnya.