Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menahan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MH, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Halmaheraraya, Fitriyanti Safar. MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate pada Kamis, 6 Maret 2025.

Penganiayaan tersebut terjadi saat Fitriyanti berusaha melerai aksi kekerasan yang dialami Julfikram Suhadi, jurnalis Tribun Ternate, ketika meliput demonstrasi bertajuk Indonesia Gelap di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 24 Februari 2025.

“MH ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, saat dikonfirmasi.

Satu Anggota Satpol PP Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis di Ternate

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

“Jika berkas sudah lengkap, akan segera kami serahkan ke jaksa. MH terancam hukuman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Sementara itu, kasus kekerasan terhadap Julfikram Suhadi masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah melayangkan panggilan kepada terduga dua anggota Satpol PP terkait insiden tersebut dan dijadwalkan diperiksa pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Di sisi lain, Fitriyanti Safar menyatakan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.

“Saya percayakan kasus ini kepada kepolisian. Kita ikuti saja perkembangannya,” ujarnya.