Setelah beberapa bulan terhenti, layanan kapal ferry rute Sofifi-Dowora akhirnya kembali beroperasi mulai Selasa, 18 Maret 2025.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan mempertimbangkan pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan layanan penyeberangan ini.

Kepala Dishub Kota Tidore Kepulauan, Marsaid Idris, menyampaikan hal tersebut saat berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat Maluku Utara, Senin, 17 Maret 2025).

“Jadwal penyeberangan itu menjadi tanggung jawab Balai Transportasi Darat. Sesuai berita acara, ada enam trip, dan Balai akan berkoordinasi dengan operator kapal ferry setelah uji coba pertama,” ujar Marsaid.

Pembatasan Jenis Kendaraan

Dalam uji coba awal, hanya kendaraan golongan II hingga IV yang diizinkan menyeberang. Sementara kendaraan berkapasitas besar, seperti golongan IV non-truk sedang, golongan V hingga IX, belum diperbolehkan.

Pembatasan ini dilakukan karena pelabuhan baru selesai direhabilitasi dan belum bisa menampung kendaraan dengan kapasitas besar.

“Secara teknis, hasil uji mutu menunjukkan pelabuhan ini seharusnya bisa menampung kendaraan hingga 250 K. Namun, saat diuji, hasilnya rata-rata 270 K. Artinya, secara teori bisa, tapi kami tetap berhati-hati,” jelasnya.

Marsaid menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus transportasi menjelang Lebaran, mengingat tingginya mobilitas warga Tidore, Ternate, dan Halmahera.

“Kami ingin arus transportasi laut segera terurai, sehingga masyarakat bisa mudik dengan nyaman,” tambahnya.

Sanksi dan Tarif Ferry

Dishub juga menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan pembatasan ini akan dikenai sanksi, meskipun bentuknya masih dalam tahap pembahasan.

Terkait harga tiket, Marsaid menyebut belum ada perubahan, karena masih mengacu pada SK Gubernur Maluku Utara.

“Kalau soal tarif, itu kewenangan Balai Transportasi Darat,” pungkasnya.