Pekerjaan proyek jalan di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, dengan nomenklatur Rekonstruksi Ruas Jalan Maidi (Hotmix), hingga kini belum rampung dikerjakan. Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp7,37 miliar ini dinilai bermasalah oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi (IPMMA).
Ketua IPMMA, Taufik Titahelluw, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil advokasi mereka, terdapat ketidaksesuaian antara data proyek di LPSE Kota Tidore Kepulauan dengan kondisi di lapangan.
“Kami melihat adanya permasalahan dalam pembangunan jalan di Desa Maidi. Di LPSE, proyek ini tercantum sebagai hotmix, tetapi di lapangan justru hanya disirtu atau berupa lapisan fondasi. Bahkan, komposisi materialnya pun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” kata Taufik dalam rilis yang diterima Tuturfakta.com, Jumat, 21 Maret 2025.
Taufik menjelaskan bahwa proyek yang dimenangkan oleh CV. Pilar Nusantara Prima ini seharusnya mencakup pengaspalan hotmix sepanjang hampir 2 kilometer.
“Karena pendanaannya dari DAK, proyek ini seharusnya tidak mengalami perpanjangan waktu dan sudah selesai pada Desember 2024 lalu,” jelasnya.
Menurutnya, jika proyek ini mengalami adendum atau Contract Change Order (CCO)—perubahan kesepakatan antara pemilik proyek dan kontraktor—maka volume pekerjaan juga seharusnya bertambah. Sebab, harga hotmix dan sirtu memiliki perbedaan biaya yang cukup signifikan.

IPMMA menduga adanya praktik manipulasi dalam proyek ini demi memenangkan pihak tertentu dalam proses tender.
“Kami curiga, proyek ini didesain agar dimenangkan oleh CV. Pilar Nusantara Prima dengan kebutuhan awal hanya sirtu, tetapi di LPSE dicantumkan sebagai hotmix. Hal ini membuat kontraktor lain tidak berani mengikuti lelang,” tandasnya.
Lebih lanjut, IPMMA menilai ada unsur pemalsuan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan. Oleh karena itu, mereka berencana menyerahkan bukti fisik dan dokumen akademik ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.
Dinas PUPR Tidore Kepulauan Klarifikasi
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, Abdul Muis Husein, menjelaskan bahwa proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Maidi (Hotmix) mengalami sejumlah kendala yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
“Paket pekerjaan dengan Nomor: 600.1.9.3/18/PPK-BM/KONTRAK-FK/DAK/12/2024 memang belum rampung karena mengalami keadaan kahar (force majeure) secara beruntun,” ujarnya.
Muis merinci bahwa pada 14 September 2024, jembatan Sigela ambruk, menyebabkan akses jalan di ruas Payahe-Dehepodo terputus selama delapan hari. Selain itu, kecelakaan lalu lintas pada 9 Oktober 2024 yang menewaskan satu warga dan melukai satu lainnya menyebabkan gangguan keamanan, sehingga proyek terhenti selama 29 hari.
Gangguan lain termasuk hujan deras pada 18 Oktober 2024 yang merusak jalan di Dusun Toe, Desa Kususinopa, menyebabkan penghentian proyek selama 10 hari.
Tak hanya itu, pada 24 Desember 2024, longsor kembali memutus akses utama ke lokasi proyek, membuat pekerjaan terhenti total hingga kini.
“Jalan di Dusun Toe merupakan ruas jalan provinsi, dan hingga kini belum diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ini yang menyebabkan proyek kami tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya terus berkomunikasi dengan CV. Pilar Nusantara Prima untuk mencari solusi penyelesaian proyek ini.
“Penyedia berencana melanjutkan pekerjaan setelah Lebaran dengan mengirim material melalui jalur laut menggunakan LCT,” ungkapnya.
Terkait dugaan spesifikasi proyek yang tidak sesuai, Muis membantahnya.
“Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A telah dilakukan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018. Komposisi material juga telah diuji menggunakan Sand Cone Test,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pencairan anggaran proyek ini akan dilakukan melalui perubahan anggaran 2025 jika progres fisik telah mencapai 100%.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.