Pemerintah Kota Tidore Kepulauan merespons Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan yang bernama “Merah Putih” dengan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk menyusun rencana tindak lanjut.
Program pembentukan Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus mendorong pemberdayaan dan kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan koperasi tersebut telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
“Selain instruksi presiden, juga telah diterbitkan surat edaran dengan regulasi yang jelas. Karena itu, daerah wajib mengimplementasikannya,” kata Ismail, Senin, 21 April 2025.
Ia mengakui bahwa dalam praktiknya, pembentukan koperasi kali ini berbeda dari biasanya. Jika umumnya koperasi dibentuk dari inisiatif desa atau kelurahan, maka kali ini justru pemerintah daerah yang mengambil peran utama.
“Ini penting untuk didiskusikan secara matang, karena pembentukan Koperasi Merah Putih ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan ekonomi lokal, serta menggali potensi yang ada di desa dan kelurahan,” lanjutnya.
Ismail juga menambahkan, jika di suatu wilayah telah memiliki BUMDes, maka perlu langkah koordinatif agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan fungsi di lapangan. Terkait pendanaan, ia menyebut akan ada koordinasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Program ini sejalan dengan visi Presiden. Karena itu, dibutuhkan dukungan dari sejumlah OPD dalam percepatan pelaksanaannya, seperti Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelas Selvia.
Ia menambahkan bahwa model pembentukan koperasi akan mencakup tiga opsi, yaitu pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang sudah ada.
“Sebelum pelaksanaan, kami diminta untuk menyusun rincian kebutuhan, mulai dari tahap sosialisasi hingga pembentukan koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.