Kasus kekerasan terhadap seorang mahasiswi semester V Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Bumi Hijrah (Unibra) Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, kini bergulir di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Pelaku kekerasan adalah RH, pacar korban yang juga mahasiswa semester V di Fakultas Ilmu Komunikasi. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial DAS pada 17 Desember 2024, yang mengakibatkan korban harus dirawat di RSUD Tidore Kepulauan.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan RH ke Polresta Tidore. Proses hukum pun berlanjut hingga ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore, R. Gilang Prakoso, yang juga menjabat sebagai Kasubsi I Intelijen, menjelaskan bahwa saat ini persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan korban.
“Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, hadir tiga orang saksi, keluarga terdakwa, terdakwa sendiri, serta korban dan ibunya,” ujar Gilang usai sidang, Senin, 21 April 2025.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, telah ditemukan cukup bukti bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban, antara lain dengan menyikut, memegang kepala korban, lalu membenturkannya ke pintu rumah sebanyak dua kali.
“Dari keterangan para saksi, belum ditemukan petunjuk lain yang melemahkan dakwaan, karena semuanya telah sesuai dengan isi berkas dan fakta persidangan,” jelasnya.
Dalam persidangan, terdakwa tidak membantah keterangan ketiga saksi, meskipun membantah satu pernyataan saksi Asri yang mengatakan dirinya sempat mencengkeram kepala korban.
“Namun bantahan itu tidak cukup kuat, sebab keterangan saksi tetap dianggap konsisten dan meyakinkan dalam membuktikan peristiwa kekerasan tersebut,” tambah Gilang.
Ia juga menegaskan bahwa ketiga saksi memberikan kesaksian yang konsisten dan saling menguatkan.
Menariknya, dalam persidangan, korban menyampaikan bahwa ia telah memaafkan perbuatan terdakwa. Namun, terungkap pula bahwa hingga kini, pihak terdakwa belum pernah memberikan santunan atau ganti rugi atas biaya perawatan korban selama dirawat di rumah sakit.
“Agenda sidang akan dilanjutkan pada 24 April 2025 dengan agenda pembuktian lanjutan dan penyelarasan keterangan terdakwa. Namun kami tetap berpegang pada keterangan saksi yang tidak dibantah dan menguatkan fakta bahwa mereka menjalin hubungan sejak duduk di bangku SMA hingga kini di perguruan tinggi,” ujarnya.
Gilang berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi generasi muda agar tidak terpancing emosi dalam menjalin hubungan, karena kekerasan dalam pacaran adalah pelanggaran hukum.
Sementara itu, Norma Puha (55), ibu korban, yang hadir dalam sidang, mengaku belum sepenuhnya menerima kenyataan meskipun putrinya telah memaafkan terdakwa.
“Saya secara pribadi bisa memaafkan, tapi perbuatannya terlalu menyakitkan. Saya berharap hakim dapat memberikan hukuman yang memberi efek jera,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.