Pemerintah Kota Ternate akan memberikan sanksi atau pemberhentian sementara tersangka RA alias Rahmat dari jabatan sebagai Lurah Tabam, Kecamatan Ternate Utara, yang terjerat kasus pencurian belasan ponsel warga. Pasalnya, tersangka kini telah ditahan di Mako Polres Ternate untuk kepentingan penyelidikan atas kasus tersebut.
Nany Wardhany, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ternate mengatakan saat ini pemerintah kota masih berkoordinasi dengan Polres Ternate terkait penahanan tersangka Ramhat.
“Secara teknis kami sedang koordinasi terkait surat penahannya dengan Polres Ternate,” kata Nany kepada reporter Tuturfakta, Rabu, 23 April 2025.
Nany berkata Pemerintah Kota Ternate bakal memberikan sanksi terhadap Rahmat dan berpotensi diberhentikan sementara. Selain itu, gajinya bakal dipotong sebesar 50 persen selama masa pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan dalam surat keputusan (SK) yang berlaku.
“Nanti seperti itu sanksinya. Kita sedang upayakan sesegera mungkin untuk dapatkan surat penahanannya,” jelas Nany.
Sebelumnya, Polres Ternate telah menetapkan Rahmat, Lurah Tabam, sebagai tersanksa dalam kasus pencurian ponsel warga di Kota Ternate sejak 18 April 2025.
AKBP Anita Ratna Yulianto, Kapolres Ternate, mengatakan tersangka Rahmat melancarkan aksi pencuriannya di dua tempat: di kawasan Pelabuhan Perikanan, Mangga Dua, dan di kawasan Pantai Falajawa. Aksi Ramhat terekam dalam CCTV hotel di Kelurahan Mangga Dua.
Rahmat dituduh mencuri 11 ponsel milik warga dengan kurigan sekitar Rp15.500.000. Dari tangannya, anggota menyita tiga ponsel merk iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung Ao3. Polres Ternate juga menemukan delapan ponsel lain yang disita di rumah Rahmat yang diduga juga hasil curian.
“Kita juga telurusi, janngan sampai Amat gunakan untuk main judi online (judol), tapi ternyata tidak,” jelas Anita saat konferensi pers di Mako Polres Ternate, Rabu, 23 April 2025.
Saat berekasi, Rahmat selalu sendirian dan tidak melibatkan orang lain. Motif pencurian yang dilakukannya tersebut, hanya untuk membayar utang yang sudah banyak.
Atas perbuatannya tersebut Rahmat disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.