Seorang pemuda berinisial BS (18), warga Desa Samo, Gane Barat, Halmahera Selatan, ditangkap Satuan Reserse Mobile (Resmob) Serigala Polsek Ternate Utara karena kedapatan mengedarkan ganja.
Penangkapan berlangsung di pangkalan ojek, depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 00.18 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers, Senin, 28 April 2025, mengungkapkan bahwa dari tangan BS, polisi menyita 127 saset ganja seberat 6,5860 gram serta satu unit handphone merek Vivo Y02.
“Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” jelas AKBP Anita.
Saat ini, BS masih diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Anita menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di Kelurahan Kalumpang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Resmob melakukan pemantauan di lokasi. Saat itu, petugas mendapati dua pemuda yang mencurigakan di pangkalan ojek depan Kejari Ternate. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu saset ganja kecil yang sempat dibuang.
“Dari hasil interogasi, BS mengaku masih menyimpan ganja di sebuah indekos di Lingkungan Simpang Lima, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menyita barang bukti tambahan,” ungkap AKBP Anita.
Sementara itu, Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, menyatakan bahwa BS merupakan pemain baru dalam kasus peredaran narkotika.
“Ini pertama kalinya BS terlibat dalam kasus seperti ini. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya singkat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.