Belasan buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan gerbang utama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), di Halmahera Utara, pada Kamis, 1 Mei 2025. Mereka menuntut perusahaan tambang emas itu menyelesaikan pembayaran hak-hak buruh yang disebut belum dipenuhi sejak 2023.

Abednego Lasa, Ketua Gerakan Pekerja Lingkar Tambang (GPLT) mengatakan peserta aksi terdiri dari karyawan aktif yang dirumahkan dan dan mantan karyawan PT NHM. Mereka datang untuk menuntut pesangon eks-karyawan yang belum dibayarkan, tunjangan akhir tahun 2023 yang baru diberikan 50 persen, upah bulan Maret, April, dan Mei 2024, termasuk tunjangan hari raya (THR).

“Sementara itu, tunjangan akhir tahun 2024 sebesar 100 persen masih menunggak,” ujar Abednego.

Belum selesai masalah tersebut, kata Abednego, masalah baru muncul sepanjang 2025. Seperti keterlambatan slip gaji sejak Januari hingga April, serta ketidakjelasan pembayaran THR tahun ini. Ia juga menyebut kebijakan efisiensi perusahaan sejak pertengahan 2024 berdampak langsung terhadap nasib banyak pekerja, termasuk dirinya yang ikut dirumahkan.

Abetnego juga mengkritik serikat pekerja resmi di internal perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada karyawan. Karena itu, mereka membentuk GPLT sebagai wadah perjuangan baru di PT NHM. 

Masalah-masalah yang dihadapi Abednego dan kawan-kawannya telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara. Menurut Abednego, Disnakertrans sudah meminta keterangan dari GPLT dan berencana memfasilitasi perundingan bipartit, namun hingga kini, jadwal pertemuan belum dipastikan.

Maharani Caroline, Kuasa Hukum dari LBH Marimoi, mendesak agar PT NHM segera menyelesaikan hak-hak buruh yang belum diselesaikan sepanjang 2023 sampai 2025. Menurutnya, pekerja yang dirumahkan–dengan alasan efisiensi–sudah berjuang cukup lama, namun belum juga ada kejelasan dari perusahaan. 

“Pekerja yang dirumahkan dengan alasan efisiensi, dan dijanjikan akan diberikan gaji lewat memo perusahaan, sebesar Rp6 juta per bulan. Namun faktanya hanya 3 kali pekerja yang dirumahkan menerima masing-masing Rp6 juta, setelah itu terima tapi jumlahnya kurang dari Rp6 juta atau tidak sesuai memo,” jelas Maharani yang aktif mendampingi masalah pekerja di PT NHM.

Rani, biasa disapa, menjelaskan bahwa, hak-hak buruh telah diatur dengan jelas dalam UU No.11/2020 bagian kedua tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Dalam pasal 88A ayat (3) aturan tersebut menyatakan, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan–yang dalam penjelasan ayat tersebut bahwa pengusaha dilarang tidak membayar upah bagi pekerja/buruh.

Sementara, soal pemutusan hubungan kerja, disebutkan dalam Pasal 154A, menyatakan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Lebih lanjut, dalam pasal 156 menyatakan, dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak pekerja, maka kata Rani, LBH Marimoi akan mengambil jalur hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 merujuk pada UU No.11/2020 dst.

“Tidak membayar hak-hak pekerja, selain melanggar UU Ketenagakerjaan No.13/2003, juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena melanggar hak atas pekerjaan yang layak dan upah yang adil,” ujar Rani.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter