Seorang perempuan berinisial AS alias Ayu (19) ditangkap oleh anggota Resmob Polsek Ternate Selatan di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIT.
Ia ditangkap karena diduga mencuri emas seberat 11,4 gram di Kelurahan Mangga Dua, pada Senin, 14 April 2025.
“Penangkapan dilakukan setelah Hasni A. Sangaji, warga Mangga Dua melaporkan bahwa emas miliknya telah dicuri di dalam rumah,” ujar Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bhari Syamsudin, saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025.
AKP Bhari menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.
“Barang bukti yang disita antara lain gelang emas berbentuk hati seberat 1,95 gram, kalung emas berbentuk kupu-kupu seberat 3,04 gram, cincin emas polos seberat 3 gram, dan cincin emas bermotif seberat 3 gram. Total berat emas mencapai 11,4 gram, dengan nilai sekitar Rp 22 juta,” ungkapnya.
Namun, dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa sebagian emas tersebut telah dijual kepada seorang warga Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, berinisial HY alias Ida.
“Emas itu dijual seharga Rp 11 juta,” tambah AKP Bhari.
Ia menuturkan bahwa aksi pencurian terjadi di kamar korban di Kelurahan Mangga Dua. AS diduga mengambil emas dari dalam lemari, lalu melarikan diri ke rumahnya di Kecamatan Tidore.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas dan lokasi pelaku. Selanjutnya, tim gabungan Polsek Ternate Selatan dan Resmob Polresta Tidore menangkap pelaku,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.