Polres Pulau Taliabu bergerak cepat menanggapi desakan Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu terkait aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah tersebut, salah satunya yang beroperasi di Gunung Merah, Dusun Salenga, Kecamatan Taliabu Barat.

Sebelumnya, Ketua Komisi III, Budiman L. Mayabubun, dalam pernyataannya kepada media menyebutkan bahwa seluruh aktivitas tambang bebatuan atau Galian C di Taliabu tidak memiliki izin resmi. Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan dan menangkap pelaku usaha Galian C ilegal tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk meninjau lokasi. Hasilnya, dua pekerja dan satu kontraktor dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Taliabu, IPTU Achmad, membenarkan perintah tersebut. “Benar, kami telah meminta keterangan dari dua orang pekerja terkait aktivitas Galian C tersebut,” ujarnya kepada kadera.id pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dimintai klarifikasi terkait izin dan rekomendasi yang dikeluarkan dinas tersebut, yang dijadwalkan pada Senin atau Selasa pekan depan.

Selain itu, pemilik lahan dan kontraktor yang terlibat dalam aktivitas Galian C juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap keluhan masyarakat atas dampak dari aktivitas Galian C ilegal. Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas IPTU Achmad.

Ia menjelaskan bahwa dua pekerja yang diperiksa mengaku hanya bekerja atas perintah. Karena itu, penyelidikan akan dilanjutkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat langsung.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus memberikan update terkait perkembangan penyelidikan ini,” tutupnya.