Aksi solidaritas terhadap 11 tahanan politik warga Maba Sangaji yang dikriminalisasi karena menolak aktivitas tambang nikel PT Position terus meluas. Pada Selasa, 27 Mei 2025, puluhan massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar demonstrasi di tiga titik: Markas Polda Maluku Utara, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kediaman Gubernur Maluku Utara.

Yusril Bua, Ketua Umum HMI Cabang Ternate, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan Polda Malut uang menetapkan 11 warga adat Maba Sangaji sebagai tersangka. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan aparat terhadap PT Position, perusahaan tambang yang merusak ruang hidup masyarakat adat di Halmahera Timur.

“Dari kronologi hingga penetapan tersangka tidak sesuai dan ini bentuk kriminalisasi dari Polda Malut terhadap warga Maba Sangaji,” kata Yusril kepada Kadera aksi tadi.

Yusril juga menuntut Polda Malut membebaskan 11 warga Maba Sangaji tanpa syarakat dan mencabut izin operasi PT Position. Ia menilai aparat kepolisian seharusnya bersikap rasional dan kooperatif dalam menangani konflik antar warga dan perusahaan tambang.

“Pecat Kapolda Malut dan Kapolres Haltim, hentikan kriminalisasi warga Maba Sangaji dan masa aksi. Tertibkan anggota Polri yang mengawal massa aksi,” jelas Yusril.

Yusril juga mendorong DPRD Halmahera Timur segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah Adat sebagai payung hukum perlindungan hak masyarakat adat di wilayah tersebut.

Terkait informasi bahwa tiga dari 11 warga yang ditangkap disebut positif narkoba, Yusril menilai hal itu sebagai skenario untuk melemahkan gerakan perlawanan warga. “Ini adalah konspirasi yang sah dari Polda Malut dan PT Position,” ujarnya.

Senada dengan Yusril, Sukran Kie, salah satu massa aksi, mengatakan bahwa tuntutan utama mereka adalah pembebasan 11 warga tanpa syarat. Ia menegaskan, aksi akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.

Tong [kita] punya aksi ini tra [tidak] akan pernah berhenti sampai 11 warga Maba Sangaji dibebaskan tanpa syarat,” katanya.

Menanggapi tuntutan massa, Herry Ahmad Pribadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Semua yang disampaikan teman-teman akan menjadi pertimbangan kami,” ujarnya.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter