Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Taliabu menangkap empat orang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

Keempat tersangka itu, masing-masing berinisial SB (19), RU (29), dan MK (28), yang merupakan warga Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur. Ketiganya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang sama. Sementara itu, pelaku berinisial EG (54), warga Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang berbeda.

“Ketiga pelaku dari Desa Samuya melakukan tindakan persetubuhan terhadap satu korban, sedangkan pelaku dari Desa Sofan melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya,” ujar Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Khasogi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pulau Taliabu pada Senin, 2 Juni 2025.

Kasus ini terungkap setelah para orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Kasus di Desa Sofan juga terungkap melalui laporan dari ibu korban,” tambah Adnan.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pulau Taliabu dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkas Adnan.