Ketidakhadiran 10 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Tidore Tahun 2025–2029 menuai sorotan dari Wakil Ketua II DPRD, Ridwan Moh. Yamin.
Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan usai pelaksanaan rapat paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025.
“Semua anggota DPRD seharusnya wajib menghadiri agenda-agenda paripurna yang diselenggarakan. Jika ada anggota yang tidak hadir sebanyak tiga kali dalam paripurna maupun rapat-rapat komisi, maka akan dievaluasi oleh Badan Kehormatan (BK),” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai pimpinan, dirinya berkewajiban mengingatkan seluruh anggota agar disiplin mengikuti sidang paripurna. Bagi anggota yang tidak hadir, menurutnya, harus ada konfirmasi melalui Sekretariat DPRD untuk mengetahui alasan ketidakhadiran tersebut.
Berdasarkan data yang diterima media ini, dari total 25 anggota DPRD Kota Tidore, hanya 15 orang yang hadir dalam rapat tersebut. Sementara 10 lainnya tidak hadir.
Dari 10 yang tidak hadir, delapan di antaranya diketahui mengajukan izin, yakni Hj. Asma Ismail, Kasman Ulidam, Yusuf Bahta, Hamga Basinu, Umar Ismail, Ahmad Zen, dan Alifandi Rizky Cahya. Satu anggota DPRD, Husen Muhammad, tidak hadir karena telah meninggal dunia.
Sementara itu, dua anggota lainnya, yakni Efendi Ardianto A. Kadir dan Mochtar Djumati, absen tanpa keterangan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.