Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah menyerahkan berkas perkara kasus pencurian yang melibatkan RA alias Rahmat, mantan Lurah Tabam, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
Penyerahan tahap pertama itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan rampung. Namun, setelah diteliti oleh jaksa, berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa melalui P-19 dan kembali menyerahkan berkas perkara.
“Senin kemarin, kami sudah kirim berkas dengan memenuhi P-19 dari jaksa,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia bilang, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian ulang dari jaksa.
“Belum tahap II. Kami masih menunggu petunjuk dari jaksa,” jelasnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka Polres Ternate akan segera melanjutkan ke tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.
Kasus ini diketahui bermula saat korban, Nafiarna, bersama rekannya tengah berolahraga di sekitar Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua, pada Kamis, 10 April 2025. Mereka memarkir sepeda motor di pinggir jalan dan menyimpan dua ponsel di dalam bagasi, termasuk satu ponsel milik rekan korban.
Tak sampai satu jam berolahraga, mereka mendapati ketiga ponsel tersebut telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV dari sebuah hotel di dekat lokasi kejadian, terlihat dengan jelas sosok Rahmat membuka bagasi motor korban dan mengambil ponsel-ponsel tersebut.
Rahmat kemudian ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, yang dibantu oleh Tim Resmob Polda Maluku Utara, di Pelabuhan Speedboat Mangga Dua, sesaat setelah ia tiba dari Pelabuhan Sofifi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.