Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat penambahan 27.728 pemilih baru berdasarkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk Semester I tahun 2025.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Malut, Iwan S. Seber, menjelaskan bahwa PDPB dilakukan untuk memutakhirkan data pemilih berdasarkan hasil Pemilu 2024, sebagai bagian dari persiapan menuju pemilu berikutnya. Pemutakhiran dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Pemutakhiran ini bertujuan untuk memastikan apakah ada penambahan pemilih baru, perubahan data pemilih, atau pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS),” ujar Iwan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menambahkan, tiga komponen utama dalam pemutakhiran adalah: pemilih baru, perubahan data, dan pemilih TMS. Perubahan data contohnya adalah warga yang sebelumnya berstatus TNI/Polri dan kini menjadi purnawirawan sipil.

Sementara itu, pemilih TMS mencakup mereka yang telah meninggal dunia atau berubah status kependudukannya, misalnya dari sipil menjadi anggota TNI/Polri.

Dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, KPU Malut menetapkan total jumlah pemilih di Semester I 2025 sebanyak 958.435 pemilih, yang tersebar di 10 kabupaten/kota: Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu.

Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan data Pemilu Serentak 2024 yang tercatat sebanyak 942.076 pemilih. Penambahan berasal dari 27.728 pemilih baru, namun juga terdapat 11.369 pemilih yang masuk kategori TMS dan dihapus dari daftar.

“Pemutakhiran ini bukan proses sekali jalan, tapi akan terus dilakukan hingga 2029 untuk memastikan data pemilih tetap akurat. Karena jumlah pemilih bisa bertambah maupun berkurang tergantung hasil pencermatan data ke depan,” tutup Iwan.