Dinas Sosial Kota Ternate mencatat ada 173 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang terdata pada 2025. Dari jumlah tersebut, empat orang dirujuk ke Rumah Sakit Jikwa (RSJ) Sofifi, dan satu orang lainnya dirujuk ke Manado untuk penanganan lebih lanjut.
Mohammad Irvan Gaus, Sekretaris Dinas Sosial Kota Ternate, mengatakan penanganan ODGJ melibatkan kolaborasi tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Sosial.
“Penanganan pertama itu, dari dinas kesehatan [yang] lebih pada rehabilitasinya. Kalau meresahkan, harus ketertiban, Satpol PP,” kata Irvan kepada Kadera, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurut Irvan, sebagian ODGJ yang ditangani berusia remaja hingga lansia. Namun, data hanya mencakup ODGJ yang berdomisili di Kota Ternate, sementara mereka yang berasal dari luar kota belum terdata dengan lengkap.
Salah satu kendala utama adalah kurangnya fasilitas rehabilitasi khusus di Ternate. Para ODGJ harus dirujuk ke RSJ Sofifi dengan biaya mandiri, karena tidak ditanggung BPJS. “Torang belum tahu satu dua tahun ada penanganan baru lagi,” katanya.
Selain itu, Dinsos Ternate menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi ODGJ yang berasal dari luar Kota Ternate sehingga proses pemulangan ke daerah asalnya sering terkendala.
Meski demikian, Dinsos Ternate berkomitmen terus melakukan pemantauan dan pendataan ODGJ. Irvan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan ODGJ yang mengganggu ketertiban atau meresahkan warga.
“Harapan kepada masyarakat ODGJ yang keresahan kepada masyarakat segera melaporkan. Agar segera ditangani,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.