Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengecam keras intimidasi anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku Utara terhadap aktivis Walhi Maluku Utara. Insiden tersebut terjadi setelah warga dan Walhi–tergabung dalam Koalisi–aksi protes terkait film dokumenter Yang Mengalir di Kawasi di Studio 6 XXI, Jatiland Mall, Ternate, Senin, 14 Juli 2025.
Film dokumenter yang diproduksi oleh TV Tempo dianggap tidak menyajikan fakta sebenarnya tentang dampak aktivitas industri nikel Harita Group di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Menurut koalisi, film itu hanya menjadi alat propaganda Harita Group untuk menutupi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang terjadi.
Setelah aksi protes, sekitar pukul 23.45 WIT, lima intel diduga dari Satuan Brimob Polda Malut mendatangi kantor Walhi Maluku Utara dan menanyakan tujuan aksi tersebut. Pertemuan ini berujung pada perdebatan sengit antara staf Walhi dan anggota brimob.
“Kami menilai kedatangan anggota Brimob tersebut merupakan bentuk Intimidasi dan tekanan terhadap Pejuang Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk meredam dan memberikan rasa takut, sehingga tindakan tersebut merupakan Ancaman serius terhadap Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat dan Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, sebagaimana dikutip dari siaran pers, 15 Juli 2025.
Pemutaran film serupa juga digelar di Universitas Khairun, pada Selasa, 15 Juli 2025. Namun, Walhi dan warga Kawasi dilarang memasuki lokasi dan melakukan aksi protes karena pengamanan ketak aparat kepolisian. Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa yang membentangkan poster penolakan juga mendapat perlakukan kekerasan saat diusir.
Dalam siaran pers, Walhi menuntut antara lain agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin operasi Harita Group serta audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di Kawasi. Selain itu, mereka mendesak Kapolri untuk menghentikan intimidasi terhadap Walhi dan menindak tegas anggota polisi yang terlibat, serta meminta pengawasan independen atas kinerja Polda Maluku Utara.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara (Kapolda Maluku Utara) melakukan proses hukum secara pidana, etik dan disiplin terhadap semua anggota kepolisian yang terlibat melakukan intimidasi dan ancaman terhadap aktivis Walhi Maluku Utara dan kekerasan terhadap mahasiswa,” terang Teo.
Walhi menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan perlindungan lingkungan di Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.