Majelis Rakyat Sofifi atau Markas menggelar unjuk rasa di Jalan Sultan Nuku, depan Masjid Raya Shaful Khairaat, Sofifi, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Jumat, 18 Juli 2025. Mereka mendesak pemerintah merealisasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sofifi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999.

Dalam UU tersebut, Sofifi ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara. Namun, 25 tahun berselang, pembangunan di wilayah itu dinilai jalan di tempat.

“Undang-undang adalah kontrak sosial yang sakral, bukan hanya sekadar deret pasal di atas kertas. Ia adalah komitmen politik, janji negara kepada rakyatnya,” kata Muhammad Imam, Ketua Markas dalam pernyataan tertulis. “Maka ketika UU Nomor 46 Tahun 1999, menyatakan Sofifi sebagai ibukota, itu panggilan untuk membangun. Bukan diam. Bukan menunda. Apalagi mengganti narasi seenaknya.”

Imam menegaskan, desakan DOB bukan hanya semata semangat pemekaran wilayah, tapi sebagai upaya menyelamatkan Sofifi yang telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, namun tak dibangun secara layak sehingga hanya menjadi kota khayalan.

Ia menyebut, Markas akan terus menekan pemerintah agar menjalankan amanat regulasi tersebut. Jika perlu, kata dia, perjuangan akan terus dilakukan di jalanan.

“Jika itu harus dilakukan di jalan dengan poster, orasi dan langkah kaki maka biarlah begitu,” ujar Imam.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter