Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-3 Tahun 2024-2025, yang digelar di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 13 Agustus 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hj. Asma Ismail.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang hadir bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, menyampaikan bahwa KUPA dan Perubahan PPAS merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dokumen ini juga menjadi hasil kajian terhadap kebijakan umum daerah, dalam rangka menyusun rencana pelaksanaan program tahunan pemerintah.
“Ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan, sekaligus agenda wajib yang dilaksanakan pemerintah daerah bersama DPRD melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Wali Kota.
Ia menjelaskan, dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran 2025, pemerintah daerah telah merumuskan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, diharapkan rumusan kebijakan ini dapat menjadi panduan arah pembangunan Tidore di tahun 2025,” jelasnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS.
“Seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran, komisi-komisi, maupun tim anggaran pemerintah daerah telah memberikan ide, masukan, serta pertimbangan yang sangat berarti,” lanjutnya.
Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Tidore Kepulauan.
“Saya berharap dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati ini dapat dilanjutkan ke tahapan mekanisme konstitusional selanjutnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.