Sejumlah ruas jalan di Pulau Moti, Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan mengalami kerusakan di berbagai titik. Kondisi ini memicu kritik warga yang menilai kebijakan Pemerintah Kota Ternate tidak merata dalam pembangunan infrastruktur.
Kerusakan antara lain ditemukan di Kelurahan Moti Kota, Tafamutu, Tafakofi, Tafaga, hingga Tedenas. Jalan-jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat setempat.
Muis Ade, mahasiswa asal Pulau Moti, menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan kebijakan pembangunan. Anggaran Rp30 miliar hanya di fokuskan di 27 ruas jalan di Kota Ternate, sementara wilayah BAHIM, khususnya di Kecamatan Pulau Moti, tidak menjadi perhatian pemerintah kota.
“Wilayah BAHIM, khususnya di Pulau Moti justru diabaikan. Ini menunjukkan pemerintah gagal dalam hal pemerataan pembangunan, padahal kami juga berkontribusi pada pendapatan daerah,” kata Muis kepada Kadera, Senin, 23 Maret 2026.
Menurut dia, sejumlah ruas jalan di Pulau Moti mengalami kerusakan cukup parah namun belum mendapat perhatian serius. Ia menyebut kondisi ini bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan pengabaian terhadap hak dasar masyarakat.
Kerusakan, kata dia, terjadi dari Kelurahan Moti Kota hingga perbatasan Tafamutu, juga di kawasan Tanjung Pura, Kelurahan Tafakofi, serta perbatasan Tafaga dan Tedenas.
Muis mengaitkan persoalan ini dengan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan publik. Ia merujuk Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.
“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin keselamatan pengguna jalan. Menurut dia, kerusakan jalan berpotensi membahayakan pengendara dan bisa berimplikasi hukum jika terjadi kecelakaan.
Karena itu, Muis menilai Pemkot Ternate belum memprioritaskan kepentingan masyarakat Pulau Moti. Di tengah percepatan pembangunan di wilayah lain, warga Moti justru diminta menunggu realisasi anggaran 2026.
“Jika terus diabaikan, ini bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi bisa menjadi pelanggaran hukum,” katanya.
Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan. “Apakah Pemkot Ternate masih berpihak pada kepentingan umum, atau menunggu korban baru bertindak?” ujar Muis.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.