Ombudsman Perwakilan Maluku Utara menyoroti kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate yang mengalihfungsikan salah satu bangunan lantai dua di Pasar Gamalama, Ternate Tengah, menjadi indekos. Kebijakan itu dinilai tidak tidak tepat dan tidak sesuai prosedur.
Iriani Abd Kadir, Kepala Ombudsman Maluku Utara mengatakan langkah tersebut tidak tepat karena gedung pasar merupakan fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk berdagang dan menjadi ruang interaksi sosial masyarakat.
“Karena itu, alih fungsi gedung Pasar Gamalama adalah keputusan yag tidak sangat tepat,” kata Iriani kepada reporter Kadera melalui pesan singkat, Senin, 8 September 2025.
Meski Pemkot Ternate berdalih kebijakan itu untuk pendapatan asli daerah (PAD), tetapi menurut Iriani, justru tidak efisien. Pasalnya, masih banyak pedagang kecil yang berjualan di pelataran pasar karena tidak memiliki lapak.
Seharusnya, tambah Iriani, prioritas Disperindag adalah menyediakan lapak bagi pedagang kecil, bukan menjadikan gedung pasar sebagai indekos. Sebab pedagang kecil lebih membutuhkan lapak ketimbang kamar kos.
“Banyak juga pedagang kecil atau penjual yang belum memiliki lapak. Tentu kebijakan ini berdampak pada proses layanan publik yang tidak berjalan sesuai prosedur,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.