Warga Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, secara tegas menolak rencana pemindahan aktivitas pelayaran kapal cepat KM Express Cantika 08 dari Pelabuhan Guraping ke Pelabuhan Darko, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara.
Sebelumnya, kapal yang melayani rute Ternate–Sofifi ini memang dijadwalkan berlabuh di Pelabuhan Darko. Namun, karena pertimbangan akses transportasi yang dinilai kurang efisien bagi para ASN Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pelabuhan tujuan kemudian dipindahkan ke Guraping.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Guraping, Julfikar Marajabesy, mengungkapkan bahwa aktivitas KM Express Cantika 08 di Pelabuhan Guraping telah berlangsung selama satu minggu dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi warga setempat.
“Kehadiran kapal ini memberikan manfaat ekonomi langsung, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta para pengemudi transportasi umum,” tegas Julfikar, kepada Kadera.id, Senin, 8 September 2025.
Ia menambahkan, jika kapal tersebut kembali dipindahkan ke Pelabuhan Darko, maka masyarakat Guraping akan kehilangan sumber pendapatan baru yang telah mulai tumbuh.
“Selain meningkatkan ekonomi warga, keberadaan kapal cepat ini juga mempermudah mobilitas para ASN menuju Kantor Gubernur untuk menjalankan pelayanan pemerintahan,” jelasnya.
Karena itu, Julfikar menegaskan bahwa masyarakat Guraping menolak keras pemindahan kapal cepat KM Express Cantika 08 ke Pelabuhan Darko.
Polemik pemindahan kapal cepat ini turut menjadi perhatian anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Idham Sabtu. Ia meminta pemerintah bertindak bijaksana dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
“Saya berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak Pelni bisa menyelesaikan persoalan ini dengan bijak, agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial di tengah masyarakat,” ungkap Idham.
Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan dialog dan solusi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi warga sekitar pelabuhan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.