Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin, 15 September 2025.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek MCK Individual fiktif.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, yang didampingi dua hakim anggota, Supryidno juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp570 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain: terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, serta statusnya sebagai kepala keluarga.
Supryidno dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Kuasa hukum Supryidno, Agus Salim R. Tampilang, menyatakan masih akan pikir-pikir, demikian pula pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Taliabu menuntut Supryidno dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.