Akademisi Universitas Khairun Dr. Muammil Sun’an menyoroti dugaan aliran retribusi bulanan dan tahunan dari enam lapak pedagang di Terminal Gamalama, Ternate Tengah,  yang justru masuk ke Kelurahan Gamalama. Padahal, sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu semestinya dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

“Retribusi yang terkait dengan aktivitas perdagangan merupakan tugas dan fungsi Disperindag. Jika adanya indikasi pungutan retribusi oleh OPD atau instansi lainnya, maka itu adalah pungutan liar,” kata Muammil kepada Kadera, Jumat, 26 September 2025.

Ia menegaskan praktik pungutan sepihak itu berpotensi merugikan pedagang karena menimbulkan pungutan ganda. Apa pun alasannya, termasuk untuk pembangunan gedung serbaguna kelurahan, tindakan itu tidak bisa dibenarkan.

“Walaupun gedung serbaguna merupakan kebutuhan masyarakat, tetapi pihak kelurahan harusnya bisa mengusulkan ke Pemkot pada saat Musrenbang kelurahan atau pembahasan anggaran,” ujarnya.

Muammil mendesak Pemerintah Kota Ternate segera menyelesaikan persoalan ini. Ia juga meminta orang-orang yang terlibat dalam praktik pungutan diberi sanksi. “Pungutan liar harus mendapat sanksi tegas dari wali kota atau wakil wali kota,” terangnya.

Mochtar Umasangaji, Lurah Gamalama, belum merespons konfirmasi Kadera meski dihubungi melalui pesan singkat hingga berita ini diterbitkan.

La Ode Zulmin
Reporter