Dua remaja inisial RJ alias Rifat (19) dan SDU alias Sultan (17) ditangkap warga setelah diduga mencuri ponsel di Kelurahan Salahuddin, Ternate Tengah, pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 4.00 WIT. Kasus ini masih dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Anggota Resmob Macan Gamalama Polres Ternate menjemput kedua terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/197/X/RES 1.8/2025/SPKT / Res Ternate/Polda Malut, tanggal 01 Oktober 2025.

Ajun Komisaris Polisi Bakri Syahruddin mengatakan polisi menyita sejumlah ponsel sebagai barang bukti. “Dua terduga pelaku diringkus ke Polres Ternate bersama sejumlah ponsel merek Oppo A17, Vivo Y21, Redmi not 6 pro, Oppo A9. Setelah pengembangan, 6 unit ponsel lainnya juga berhasil disita,” kata Bakri kepada Kadera, Kamis, 2 Oktober 2025.

Kasus ini berawal ketika ponakan korban mendapati pintu dapur rumah terbuka dan memanggil korban yang sedang tertidur.

“Korban bersama temannya lantas menahan dan menggeledah saku celana pelaku dan menemukan 4 ponsel. Mereka lantas menahan terduga pelaku,” ungkapnya.

Keduanya kemudian diamankan hingga polisi datang menjemput. Saat ini, kata Bakri, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Redaksi
Editor
La Ode Zulmin
Reporter