Sebanyak 233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, satu orang (Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
SK tersebut diserahkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen didampingi Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman yang berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, disiplin merupakan harga mati bagi seluruh ASN, PPPK, maupun non-ASN di lingkungan pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan tujuan agar masyarakat terlayani secara baik.
Pelayanan kepada masyarakat, kata ia, pada dasarnya adalah harus menjunjung tinggi disiplin serta loyalitas sebagai aparatur negara.
“Jalankan tugas dengan sebaik mungkin dalam melayani masyarakat setelah menerima SK ini. Niatkan selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat, disiplin menjadi harga mati, dan loyalitas menjadi satu hal yang penting bagi seorang ASN,” paparnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdi Thamrin mengatakan, ASN maupun PPPK wajib mematuhi segala aturan dan regulasi yang ada serta harus menanamkan rasa disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Saya berharap dengan diambilnya SK ini, kalian dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tidore dengan baik, serta mampu untuk mematuhi regulasi yang ada, karena PPPK bukan mutlak seumur hidup, namun terdapat regulasi yang setiap tahunnya akan dievaluasi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.