Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Pemerintah Daerah Halmahera Timur pada 2016 lalu, terus diusut.

Kasus tersebut diusut oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur, karena merugikan negera sebesar Rp2.109.959.256.

Kini, kasus tersebut sudah masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan menjerat tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Haltim Tahun Anggaran 2016. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO sebagai Bendahara Pengeluaran dan ES, Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

AKBP B. Kusuma Ardiansyah, Kapolres Haltim, melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar mengatakan, hasil penyidikan, ditemukan 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.

“Padahal pegawai tersebut tidak pernah melaksanakannya. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.109.959.256, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima reporter Kadera.id, Kamis, 9 Oktober 2025.

Setelah melakukan menyerahkan berkas tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim, dan dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akhirnya melakukan penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke JPU, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

“Kita menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler pada 2016 ke Kejari Halmahera Timur,” ungkapnya.