Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai sebelas masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kriminalisasi. Hal itu disampaikan tim hukum saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Sebelas warga Maba Sangaji dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana antara empat hingga tujuh bulan penjara menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami harus menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan masyarakat adat Maba Sangaji bukanlah tindak pidana, melainkan bentuk perlawanan masyarakat adat mempertahankan tanah, hutan, dan sungai yang dirusak perusahaan dengan restu negara,” jelas Irfan Alghifari, pendamping hukum TAKI.

Menurut Irfan, jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan para terdakwa yang menunjukkan bahwa warga adat bertindak untuk melindungi lingkungan dan ruang hidup dari ancaman aktivitas pertambangan nikel PT Position.

Jaksa, kata Irfan, mengabaikan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Pasal 66 UU PPLH menegaskan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat secara perdata.” Karena itu, kata Irfan, tuduhan kepada warga bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Wetub Toatubun, salah satu tim hukum TAKI menambahkan, bahwa pleidoi yang mereka sampaikan meminta majelis hakim untuk menilai perkara ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

“Hakim wajib menjadikan Perma No 1 Tahun 2023 sebagai panduan memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini. Banyak putusan progresif di Indonesia yang menjadikan Pasal 66 UU PPLH sebagai dasar melindungi pejuang lingkungan yang melawan korporasi,” kata Wetub.

TAKI menyerukan agar publik mengawal sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.

“Putusan ini bukan hanya soal sebelas orang yang sedang ditahan, tetapi juga menyangkut masa depan hutan adat, kelestarian lingkungan, dan kebebasan warga membela ruang hidupnya dari ancaman oligarki ekstraktif,” ujar Wetub.

Dalam Pleidoi, TAKI meminta majelis hakim:

  1. Menerima nota pembelaan 11 warga adat Maba Sangaji.
  2. Menyatakan tuntutan jaksa terhadap 11 warga adat Maba Sangaji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  3. Membebaskan 11 warga Maba Sangaji atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum.
  4. Memulihkan nama baik dan martabat sebelas warga adat Maba Sangaji
  5. Mencabut izin usaha pertambangan PT Position serta seluruh konsesi di atas tanah adat Maba Sangaji.