Sebanyak 1.885 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara resmi dibentuk dan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Peresmian tersebut dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal di wilayah Maluku Utara yang berlangsung di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate, pada Selasa, 13 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Supratman Andi Agtas mengungkapkan rasa bangganya atas capaian pembentukan Posbakum di seluruh Indonesia yang telah mencapai 41.652 unit.

“Capaian ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, Kementerian Hukum melalui BPHN, Kantor Wilayah, serta seluruh pimpinan divisi di Kemenkumham,” ujar Supratman.

Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Provinsi Maluku Utara, yang menjadi provinsi pertama di Indonesia Timur sekaligus satu dari 10 provinsi di Indonesia yang berhasil membentuk Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.

Menurut Supratman, kehadiran Posbakum bertujuan memberikan akses terhadap keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada tahun 2026.

“KUHP baru ini mengedepankan prinsip restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan serta perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui Posbakum di desa dan kelurahan, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh bantuan hukum. Ini juga menjadi upaya untuk memperkuat kapasitas warga serta sinergi antar lembaga dalam mewujudkan layanan hukum yang adil dan bermartabat,” jelas Budi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, yang menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kota Tidore Kepulauan membentuk seluruh Posbakum di wilayahnya.

“Kami bangga karena mendapat apresiasi langsung dari Menteri Hukum RI. Hal ini menunjukkan kesiapan kami dalam melaksanakan program-program bantuan hukum di tingkat akar rumput,” ungkapnya.

Ia berharap, keberadaan Posbakum dapat berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum ringan di masyarakat, tanpa harus melalui proses pengadilan.

“Contohnya seperti perselisihan keluarga, sengketa agraria, atau perkara pelanggaran ringan (Tipiring), yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.