Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, melontarkan kritik keras terhadap lambannya realisasi pembangunan fisik oleh Pemerintah Daerah. Hingga pertengahan Oktober 2025, capaian fisik di seluruh OPD belum mencapai 10 persen, meski anggaran telah dialokasikan sejak APBD induk hingga APBD Perubahan.
Budiman menilai kondisi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya kinerja pemerintah daerah, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebutkan adanya proyek yang berjalan tanpa dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanpa melalui proses lelang resmi oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
“Mengacu Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Jika ada kegiatan tanpa dasar DPA dan lelang resmi, itu jelas melanggar asas legalitas keuangan daerah,” tegas Budiman, Senin, 20 Oktober 2025.
Salah satu contoh yang disorot Budiman adalah proyek Jembatan Fangahu, yang telah dianggarkan sebesar Rp600 juta dalam APBD murni dan kembali diperkuat dalam APBD Perubahan sebesar Rp3,8 miliar. Namun, hingga kini belum ada pekerjaan di lapangan.
“Proyek ini seharusnya sudah berjalan sejak awal tahun. Ketidaksiapan dinas teknis dan UKPBJ dalam mengeksekusi anggaran adalah bentuk kelalaian serius,” katanya.
Budiman juga mengutip Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa kegiatan yang telah dianggarkan wajib dilaksanakan sesuai jadwal dan capaian kinerja dalam DPA.
Ia menegaskan, bupati sebagai kepala daerah memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan APBD sesuai Pasal 65 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ia menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai gagal mengawal pelaksanaan anggaran secara optimal. Mengacu pada Pasal 47 Permendagri 77/2020, TAPD bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan APBD.
“Gagalnya TAPD dalam pengawasan ini merupakan kelalaian administratif yang berdampak hukum,” lanjutnya.
Budiman juga memperingatkan bahwa kegiatan tanpa dasar hukum anggaran dapat menimbulkan dua konsekuensi: pelanggaran administratif dan potensi pidana. Ia menegaskan DPRD akan meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap semua kegiatan yang tidak memiliki dasar DPA.
“Kalau anggaran dijalankan tanpa DPA, itu penggunaan dana tanpa dasar hukum. DPRD akan kawal ini sampai tuntas,” ujarnya.
Komisi III DPRD berencana memanggil dinas teknis, UKPBJ, dan TAPD untuk dimintai keterangan resmi. Jika temuan ini tidak ditindaklanjuti, Budiman menyatakan pihaknya siap merekomendasikan langkah hukum.
“Rakyat menunggu kerja nyata, bukan alasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.