Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin, 2 Februari 2026. Massa aksi tiba di lokasi menggunakan satu unit mobil pick up yang dilengkapi sound system serta membawa bendera merah putih.

Dalam kesempatan itu, AP2T secara tegas mendesak DPRD Pulau Taliabu segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu. Sebelum bergerak ke Kantor DPRD, massa aksi lebih dulu menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati lama Pulau Taliabu.

AP2T membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak Bupati Pulau Taliabu agar melakukan pemeriksaan terhadap ijazah yang digunakan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, yang diduga tidak sah.

Koordinator aksi, Sauti Jamadin, menegaskan bahwa ijazah bukan sekadar selembar kertas administratif, melainkan simbol proses pendidikan, kerja keras, perjuangan panjang, serta kejujuran seseorang. Dalam sistem pemerintahan, kata dia, ijazah kerap menjadi syarat utama untuk menduduki jabatan strategis di lembaga publik.

“Karena itu, ketika muncul dugaan penggunaan ijazah palsu, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut integritas dan kepercayaan publik,” ujar Sauti saat dihubungi Kadera.id.

Ia menambahkan, dugaan tersebut tidak muncul tanpa dasar. Menurutnya, persoalan ini lahir dari pertanyaan publik yang hingga kini belum dijawab secara terbuka dan tuntas oleh pihak terkait.

“Masyarakat tidak sedang mencari kesalahan, tetapi menuntut kepastian dan kebenaran. Dalam negara demokrasi, pertanyaan publik adalah hal yang sah dan dilindungi,” tegasnya.

Sauti juga menegaskan bahwa penyampaian dugaan ijazah palsu bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Justru, kata dia, klarifikasi terbuka merupakan langkah paling bermartabat untuk menjaga nama baik individu maupun institusi.

“Jika ijazah yang digunakan benar dan sah, tidak ada alasan untuk menutup diri dari proses verifikasi oleh lembaga berwenang,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Sauti, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu merupakan persoalan serius yang mencederai nilai kejujuran serta melanggar hukum. Pembiaran terhadap kasus semacam ini dinilai hanya akan memperburuk citra institusi dan menciptakan preseden buruk bagi generasi mendatang.

“Lembaga terkait memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menelusuri kebenaran secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran karena dampaknya menyangkut kepercayaan publik, kualitas kepemimpinan, serta masa depan daerah dan bangsa,” tutupnya.