Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate resmi mengambil alih pengelolaan enam lapak pedagang di area Terminal Gamalama, setelah sebelumnya dikelola secara sepihak oleh pihak Kelurahan Gamalama. Langkah ini menyusul mencuatnya dugaan pungutan liat (pungli) dalam penarikan retribusi yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
Mochtar Umasangaji, Lurah Gamalama, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Disperindag Ternate terkait pengalihan kewenangan penagihan retribusi.
“Sudah menyurat ke kantor Disperindag menyangkut pengalihan tagihan distribusi pedagang ke Disperindag,” kata Mochtar kepada Kadera melalui pesan singkat, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Ia menyebut, surat tersebut diserahkan pekan lalu dan diterima langsung oleh sekretaris pribadi (sespri) Disperindag. Dengan begitu, kata Mochtar, penarikan retribusi akan langsung masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate.
“Nanti yang batagi (menagih) retribusi di muka Kantor Gamalama bakal dilakukan Disperindag supaya masuk PAD. Nanti konfirmasi langsung di Sespri Disperindag,” ujarnya.
Mansur P Mahli, Kabid Pengendalian dan Pembinaan Disperindag Kota Ternate, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari kelurahan. Sebelumnya kelurahan hanya menyampaikan persoalan ini secara lisan.
“Sudah ada surat dari kelurahan. Saya sudah perintahkan petugas untuk tagih retribusi di situ,” kata Mansur kepada Kadera, Kamis, 23 Oktober 2025.
Disperindag saat ini sedang melakukan pendataan pedagang yang menempati lapak di area terminal. Langkah berikutnya adalah mengukur kios dan menyusun kontrak kerja sama antar pedagang dan Disperindag.
“Untuk dimulainya penagihan di lapak itu nanti saya cek kembali. Karena petugas akan data nama pedagangnya, trus ambil ukuran kiosnya, baru dibuatkan kontraknya. Setelah itu baru penagihan normal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.