Nilai Tukar Nelayan atau NTN Maluku Utara menjadi salah satu yang terendah di Indonesia pada tahun 2025. Menduduki posisi buncit atau urutan ke-25 dari 37 provinsi, menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.

Rata-rata skor indeksnya 99,90. Sekaligus menempatkan Maluku Utara, bersama dengan 12 daerah lain, yang nilainya tak sampai 100.

NTN merupakan indikator ekonomi yang menggambarkan kesejahteraan nelayan dalam kegiatan usahanya, yaitu perbandingan antara harga yang diterima oleh nelayan atas hasil tangkapan mereka dengan harga barang atau jasa yang diperlukan untuk menjalankan usaha perikanan.

Sepanjang Januari-September 2025, nilai terbaik NTN Maluku Utara berada pada bulan Agustus, yakni 101,25. Namun, sebulan setelah hasil positif itu, skornya kemudian anjlok 1,6 poin, menjadi 99,65.

Demi meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan, termasuk nelayan, KKP menerbitkan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan atau Kusuka. Ini teratur melalui Permen KP Nomor 39 Tahun 2017. Kemudian, pada 2019 beleid tersebut diperbarui dengan Permen KP Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kartu Pelaku Sektor Utama Kelautan dan Perikanan.

Lima tahun usai regulasi tersebut bergulir, masih ada kesenjangan yang lebar antara jumlah pemegang Kusuka dengan banyaknya nelayan di Maluku Utara. Pada 2022, yang mengantongi Kusuka baru mencapai 11,88 persen dari total nelayan yang ada.

Hingga tahun 2025, total pemilik Kusuka sudah 20.786. Jika dibandingkan dengan data terakhir banyaknya nelayan yang tersedia di portal data KPP, yakni tahun 2023. Hasilnya, jumlah itu baru mencapai 41,43 persen dari total 51.160 nelayan.

Ruangdata
Editor