Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, tetap kukuh menjaga kampung mereka dari perluasan proyek strategis nasional (PSN) Harita Nickel. Mereka ramai-ramai memasang spanduk protes atas rencana relokasi ke kawasan Ecovillage di sejumlah titik di kampung, pada Jumat, 5 Desember 2025.

Nurhayati Nanlesi, salah satu warga Kawasi, mengatakan akan terus mempertahankan kampung yang sudah dibangun oleh leluhur dan nenek moyang mereka. Menurutnya, warga tidak akan menyerahkan begitu saja tanah kelahiran mereka untuk dijadikan wilayah perluasan.

Torang akan tetap bertahan, sampai kapanpun. Ini torang pe tanah leluhur, tanah yang diwariskan. Tidak segampang itu kami serahkan untuk dijadikan lokasi Harita Nickel. Sampai titik darah penghabisan tanah ini tetap akan torang pertahankan,” jelas Nurhayati kepada Kadera.

Warga memasang spanduk di sejumlah titik di dalam kampung. Sebuah spanduk besar berukuran 3 x 8 meter tertulis “Penolakan Relokasi Desa Kawasi ke Tempat Lain” berdiri tepat di jalan utama kampung berdampingan dengan rumah yang telah dibongkar. Warga mengartikan “Ecovillage” sebagai “tempat lain”.

“Ecovillage atau apapun yang dibangun perusahaan bukan kampung, bukan juga rumah. Kawasan itu sama halnya seperti kuburan. Di sana tidak ada kehidupan, hanya akan ada bencana ke depan,” kata Nurhayati.

Sanusi, warga lainnya, mengatakan, pemasangan spanduk yang mereka lakukan atas inisiatif warga yang kukuh mempertahankan kampung. Mereka bergotong royong menyiapkan dan memasang spanduk protes itu tanpa pemerintah desa.

“Pemerintah desa selama ini tidak peduli. Mereka juga telah pindah dan berkantor di Ecovillage. Tidak ada lagi pemerintahan di sini. Kami juga mendengar bahwa puncak relokasi katanya pada bulan ini, Desember 2025,” terang Sanusi.

Warga Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, membentangkan spanduk atau bahilo besar sebagai protes relokasi ke kawasan ecovillage, pada Jumat, 5 Desember 2025. Foto: Warga

Relokasi warga didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Permukiman dan Pengendalian Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Strategis Nasional, termasuk Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru, beserta aturan turunannya.

Namun, menurut Sanusi, sejak awal warga tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu akan dipindahkan. Lagi pula pembuatan peraturan tersebut juga dicurigai sepihak karena perusahaan maupun pemerintah daerah tidak pernah mendengar pendapat warga atau partisipasi bermakna.

“Intinya adalah kami tolak dipindahkan, kami tidak mau dijadikan korban proyek ini,” jelas Sanusi.

Jemi Karteang, warga lainnya menyebut masih ada lebih dari 300 rumah yang bertahan dan menolak direlokasi. Sebagian rumah lainnya sudah rata dengan tanah, sementara pemiliknya pindah ke kawasan ecovillage yang dibangun pemerintah daerah bersama perusahaan. “Masih sekitar 300 rumah lebih yang masih bertahan. Yang sudah digusur jumlahnya hampir sama,” kata Jemi singkat.

Warga berharap aksi pemasangan spanduk ini didengar pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Mereka meminta relokasi dihentikan dan mempertahankan kampung warisan leluhur mereka saat ini.

“Yang harus pindah itu perusahaan, bukan kampung kami. Kampung ini sudah ada ratusan tahun, perusahaan baru beberapa tahun dan hanya membawa dampak buruk. Jadi kami minta perusahaan yang harus angkat kaki,” tambah Nurhayati.

Mubalik Tomagola, Mubalik Tomagola, Manager Advokasi Tambang Walhi Maluku Utara, mengatakan istilah “Ecovillage” hanyalah pembungkus agar relokasi terlihat ‘lebih ramah’. Padahal, pada praktiknya adalah pemindahan paksa disertai kriminalisasi. Warga dipaksa meninggalkan tanah leluhur yang telah menopang hidup mereka selama ratusan tahun.

“Menurut kami, proyek strategis nasional yang dijalankan oleh Harita Nickel adalah praktik kejahatan kemanusiaan yang sengaja dibungkus dengan ‘transisi energi’. Mulai dari melenyapkan sumber air, memutus listrik, merusak ruang hidup, mencemari sungai dan laut, dan pranata kehidupan di Kawasi,” jelas Mubalik.

Menurut Mubalik, relokasi yang disebut sebagai ‘ecovillage’ hanya menjadi alat legitimasi untuk menghilangkan identitas masyarakat yang tinggal di desa pesisir, melemahkan ikatan komunal, dan membuka peluang bagi ekspansi industri ekstraktif tanpa mekanisme persetujuan yang bebas.

Mubalik mendesak agar Harita Nickel menghentikan seluruh praktik intimidatisi terhadap warga Kawasi dan komunitas sekitar, termasuk kriminalisasi terhadap mereka yang menolak relokasi. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik status PSN untuk melemahkan hak-hak dasar masyarakat Kawasi.

“Kami juga meminta pemerintah untuk tidak lagi menjadi perpanjangan tangan korporasi. Negara mestinya hadir melindungi rakyatnya, bukan menjadi humas perusahaan yang memperlancar investasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa berbagai klaim perusahaan mengenai keberlanjutan, program sosial, dan penghargaan HAM tidak boleh menutupi realitas krisis ekologis dan sosial yang terjadi. “Tidak ada transisi energi yang sah bila dibangun di atas penderitaan masyarakat dan perusakan alam. Kawasi adalah bukti nyata bahwa jargon hijau dapat menjadi alat legalisasi kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.”

Walhi menyerukan pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk menilai dampak ekologis dan HAM di Kawasi secara menyeluruh. “Kami menuntut pemulihan penuh bagi warga, penghentian ekspansi tambang yang merusak, serta pengakuan atas hak-hak masyarakat sebagai pemilik sah tanah dan ruang hidup mereka.

Humas Harita Nickel tidak menjawab konfirmasi mengenai masalah relokasi yang Kadera kirimkan.