Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di The Batik Hotel, Kalumpang, Ternate, Maluku Utara.

Kegiatan ini dikemas dalam diskusi bertajuk “Mendorong Efektivitas Pelaksanaan UU TPKS dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan” dengan menghadirkan Direktur Daurmala Maluku Utara Nurdewa Safar, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartikasari, menjelaskan kunjungan ke Maluku Utara, termasuk ke daerah kepulauan seperti Pulau Taliabu, dilakukan untuk mengumpulkan data lapangan yang akurat sebagai bahan penyusunan Catatan Tahunan Komnas Perempuan.

“Teman-teman lembaga di daerah sebagai mitra Komnas Perempuan nantinya akan kami berikan kuesioner. Kami ingin memastikan data dari Maluku Utara lengkap dan terverifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu, 6 Desember 2025.

Dwi menegaskan, Komnas Perempuan sangat bergantung pada jejaring mitra daerah karena tidak memiliki kantor perwakilan di tingkat lokal. “Setiap kampanye selalu melibatkan mitra di daerah. Itu menjadi kekuatan utama kerja kami,” tegasnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menambahkan, kondisi geografis Maluku Utara membuat layanan perlindungan perempuan harus lebih diperhatikan. Ia mencontohkan perjalanan ke Pulau Taliabu yang membutuhkan dua hari dua malam.

“Meski terpencil, daerah kepulauan tetap memiliki masyarakat yang berhak atas perlindungan. Jika terjadi kekerasan, seluruh mekanisme dalam UU TPKS harus dijalankan dengan lengkap,” ujarnya.

Maria juga mendorong partisipasi media untuk menyuarakan kebutuhan lembaga layanan, termasuk pembentukan rumah aman bagi korban.

“Di Kota Ternate belum tersedia layanan tersebut. Bisa saja ada donatur yang bersedia mewakafkan rumahnya sebagai rumah aman bagi korban,” katanya.

Terkait implementasi UU TPKS, Maria menilai masih banyak kendala di lapangan. Ia menyebut sebagian aparat masih menggunakan pola lama dalam menerima pengaduan korban.

“Dalam UU TPKS sudah jelas bahwa keterangan korban harus direkam sesuai prosedur peradilan. Namun, masih ada aparat yang memberikan stigma dan tidak memberi penguatan kepada korban,” ucapnya.

Komnas Perempuan, tambahnya, justru sering harus mencari sendiri informasi mengenai layanan yang tersedia di daerah. Karena itu, percepatan pembentukan struktur kelembagaan di seluruh kabupaten/kota menjadi kebutuhan mendesak.

“Di Maluku ada sepuluh kelembagaan, tapi baru enam yang terbentuk. Empat sisanya perlu segera dipercepat, termasuk di Pulau Taliabu,” harapnya.