Di tengah kritik terhadap ekspansi tambang dan kerusakan lingkungan yang masif, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda justru berencana menyediakan lahan satu hektar untuk setiap keluarga terdampak tambang, termasuk melalui program gugus tugas reforma agraria (GTRA). Kebijakan ini disebut sebagai bentuk “kompensasi” dan “penataan ulang ruang hidup”.
“Saya berencana untuk membagi satu hektar kepada satu keluarga untuk mereka yang selama ini hidup lahan adatnya diambil untuk kemudian dikonversi menjadi IUP dari pusat, akan kita inventariskan dan kita ganti. Ada program pemerintah juga melalui GTRA untuk pemanfaatan lahan milik negara yang kemudian bisa diberikan kepada masyarakat,” jelas Sherly saat wawancara bersama Rosi di live Kompas TV, 20 November 2025.
Menurut Tiasri Wiandani, pengacara publik Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pendekatan itu menunjukkan ketidaktahuan pemerintah mengenai struktur sosial masyarakat adat. Penyediaan satu hektar lahan, kata Tiasri, justru berpotensi semakin mencabut masyarakat adat dari ruang hidup mereka.
“Kehidupan sosial masyarakatnya, kehidupan budaya masyarakatnya sudah hancur oleh tambang. Dengan penyediaan lahan baru, maka masyarakat tercabut dari lingkungan sosial, masyarakatnya yang sebenarnya sudah turun temurun tinggal di situ, dan itu sebagai kekuatan sosial bagi masyarakat sebelum ada tambang,” jelas Tiasari dikutip dari Youtube Jatam Nasional, yang terbit pada 8 Desember 2025.
Menurut Tiasri, masyarakat adat tidak hidup dengan model kepemilikan individu. Lahan mereka adalah ruang komunal yang menopang relasi sosial, ekonomi, dan spiritual. “Masyarakat adat ini adalah masyarakat komunal. Kepemilikan lahannya bukan kepemilikan individu.” kata dia.
Ketika pergantiannya dilakukan per keluarga dan terpisah-pisah, maka, tambah Tiasri, identitas mereka sebagai masyarakat adat hilang. “Ini bukan penyelesaian persoalan, bukan penyelesaian substansi.”
Ia menambahkan bahwa warga yang sebelumnya berkebun dan bertani secara kolektif akan kehilangan struktur ekonomi komunal ketika dipisahkan ke petak-petak individual.
Jatam menilai skema ganti rugi satu hektar hanya menutupi kerusakan lebih besar yang ditinggalkan oleh aktivitas pertambangan, yaitu kerusakan ekosistem, hilangnya ruang penghidupan, dan hilangnya identitas adat.
“Yang diharapkan oleh masyarakat adalah bagaimana izin-izin pertambangan yang sudah dikeluarkan, seyogyanya dicabut agar masyarakat bisa melangsungkan hidupnya dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan keberlanjutan itu terus terjaga,” jelas Tiasri.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.