Deretan penghargaan baru-baru ini disabet oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel dari lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, hingga ajang internasional. Namun, di balik penghargaan bergengsi itu, warga Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, hidup terkatung-katung dampak aktivitas industri Harita Nickel.
Nurhayati Nanlesi, warga Kawasi, merasa kecewa dengan pemberian penghargaan terutama SETARA Institute kepada Harita Nickel. Ia menilai, lembaga yang fokus pada isu demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia (HAM) itu membuat kesalahan serius dengan memberi penghargaan patuhi HAM kepada Harita Nickel atau dikenal luas Harita Group, perusahaan tambang sekaligus pengolahan bijih nikel yang masuk proyek strategis nasional (PSN).
“Kami warga Kawasi sangat kecewa ada lembaga yang fokus HAM beri penghargaan kepada Harita. SETARA tidak tahu atau pura-pura buta kalau kami menderita akibat praktik jahat perusahaan selama ini yang merusak sumber air, udara, dan merampas ruang hidup kami, bahkan saat ini akan diusir dari kampung” jelas Nurhayati kepada Kadera, Kamis, 11 Desember 2025.
Harita Nickel meraih Anugerah Bisnis Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 yang diberikan SETARA Institute. Harita Nickel juga raih Penghargaan Subroto 2025 kategori pendidikan dan kesehatan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Oktober lalu, berikut Green Innovation Award 2025 pada ajang Asia Corporate Excellence & Sustainability Awards 2025 sebagai pengakuan global atas komitmen dan inovasi operasional perusahaan pada Desember ini.
Penghargaan BHAM 2025 oleh SETARA Institute diberikan berdasarkan hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark–yang dinisiasi SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting dan didukung oleh Yayasan Tarumanegara Jakarta. Riset ini menilai integritas prinsip bisnis dan hak asasi manusia, Environmental, Social, and Governance (ESG), serta keberlanjutan dalam operasional perusahaan.
Lembaga yang ikut didirikan Abdurrahman Wahid alias Gusdur ini menempatkan Harita Nickel sebagai perusahaan yang patuhi standar perlindungan HAM dengan skor 65 dengan rating B dan dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company.
Dengan capaian tersebut, Harita Nickel menjadi salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel dengan standar perlindungan HAM.
“Kalau betul itu hasil riset, SETARA bisa datang ke Kawasi. Lihat langsung praktik pengelolaan perusahaan yang telah menghancurkan hidup kami dan generasi kami ke depan. Ini sangat melukai hati kami,” jelas Nurhayati.
Sanusi, warga Kawasi lainnya, juga menyayangkan adanya pengakuan berlebihan oleh SETARA Institute kepada perusahaan. Sebagai nelayan, ia telah lama “gantung jaring” setelah wilayah perairan diduga tercemar limbah atau sedimentasi dari aktivitas penambangan dan pengolahan bijih nikel Harita Nickel.
“Silahkan datang lihat nasib kami. Semua sudah rusak. Saya sendiri sudah tidak menjaring sekitar satu tahun ini karena mau jaring ikan apa di laut yang penuh dengan lumpur? Hanya ada pokok, laut sudah tercemar,” terang Sanusi.
Sanusi berkata, bahwa sudah banyak penelitian dan riset yang dilakukan oleh lembaga independen yang seharusnya menjadi rujukan SETARA Institute memberi penilaian. Misalnya dilakukan oleh Profesor Muhammad Aris mengenai kondisi perairan dan biota laut, yang diduga kuat tercemar, investigasi The Gecko Project baru-baru ini yang mendapati adanya kontaminasi logam berat pada ikan dan dugaan pembiaran perusahaan atas kerusakan yang terjadi.
Abadan Nomor, imam Kawasi, menambahkan, bahwa saat ini perusahaan dan pemerintah daerah sedang berupaya memindah paksakan (relokasi) warga dari kampung ke kawasan Ecovillage atau perumahan baru. Praktik ini ia sebut sebagai pelanggaran HAM yang harusnya jadi sorotan lembaga-lembaga organisasi masyarakat sipil untuk membantu warga, bukan sebaliknya.
“Torang cuma harap lembaga-lembaga ini bantu warga, bukan kase penghargaan kepada perusahaan. Kalu kase penghargaan tu kan artinya anggap kejahatan yang perusahaan bikin di Kawasi sama sekali tarada,” ujar Abadan.
Mengutip CNN Indonesia, Lim Sian Choo, Direktur Sustainability Harita Nickel, menyebut penghargaan ini sebagai semangat bagi perusahaan untuk terus berbenah.
Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan,” kata Sian Choo setelah menerima penghargaan itu di Jakarta beberapa waktu lalu.
Mengutip Executive Summary Bisnis dan HAM, terdapat 39 perusahaan yang terdiri dari 21 perusahaan sektor kelapa sawit dan 18 sektor pertambangan yang masuk dalam riset RBC Benchmark SETARA Institute. Harita Nickel berada di peringkat 4, skor 65 dengan rating B kategori penghargaan BHR Improving Company.
Kami berupaya mengonfirmasi SETARA Institute melalui email dan pesan singkat tetapi belum direspons hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.