Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menilai keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menjatuhkan denda administratif kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara berpotensi melegalkan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan negara memilih pendekatan negosiasi, alih-alih menindak pelanggaran sebagai kejahatan korporasi.

“Kebijakan ini justru membuka preseden berbahaya. Negara memilih jalan ‘bernegosiasi’ dengan pelanggaran hukum yang serius melalui mekanisme administratif, alih-alih menindaknya secara paralel sebagai kejahatan korporasi,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara dalam keterangan pers, Senin, 9 Februari 2026.

Empat perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp500 miliar; PT Trimega Bangun Persada—bagian dari Harita Group—di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sekitar Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun; serta PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan denda lebih dari Rp4,32 triliun.

Menurut Julfikar, keempat perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ia menegaskan PPKH bukan sekadar syarat administratif, melainkan dasar legal boleh tidaknya kawasan hutan digunakan untuk kepentingan non-kehutanan.

Pengenaan denda administratif tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Dalam berbagai pemberitaan, nilai denda disebut bisa mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare.

Namun Julfikar menilai penggunaan rezim administratif keliru secara hukum. Ia merujuk Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri, serta Pasal 78 yang mengatur ancaman pidana, termasuk bagi korporasi.

“Dengan konstruksi ini, pembentuk undang-undang secara sadar menempatkan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran tata usaha negara,” jelas Julfikar.

Selain Undang-Undang Kehutanan, Jatam Maluku Utara juga menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Julfikar menambahkan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga membuka ruang penerapan tindak pidana korupsi sumber daya alam. Menurut dia, kawasan hutan merupakan aset negara, sehingga penguasaan tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk kerugian ekologis.

Situasi ini menjadi semakin problematik karena pengenaan denda administratif tidak disertai dengan penghentian kegiatan pertambangan.

“Negara seolah menyampaikan pesan bahwa selama pelaku usaha mampu membayar, pelanggaran hukum dapat dinegosiasikan,” kata Julfikar. “Ini bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi semu atas perusakan hutan. Dalam kerangka seperti ini, denda berubah fungsi menjadi harga untuk melanggar hukum, bukan instrumen keadilan.”

Ia juga menyoroti kasus PT Karya Wijaya yang diduga memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Menurut Julfikar, dugaan konflik kepentingan tersebut semestinya ditelusuri secara transparan dan akuntabel.

“Ketika perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan, pendekatan administratif semata justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” jelas Julfikar.

Jatam Maluku Utara mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang tidak berizin, mencabut izin perusahaan, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana pihak-pihak yang terlibat. Denda administratif, menurut Julfikar, hanya layak ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan pengganti pertanggungjawaban pidana.