Setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan kembali menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna keempat Masa Persidangan II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin, 9 Februari 2016.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menegaskan Ranperda ini memiliki nilai strategis karena menyangkut langsung pemenuhan hak asasi manusia sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Ia bilang, penyandang disabilitas merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, dengan kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dalam menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara adil dan setara,” ujar Ade Kama.

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat tersebut pun menunjukkan sikap yang sejalan. Empat fraksi, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI, secara bulat menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ranperda tentang hak penyandang disabilitas ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam menjamin akses, partisipasi, serta perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor pembangunan.