Kepolisian Daerah Maluku Utara menyelidiki dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap pekerja PT Zhong Hai Rare Metal Mining dalam aksi demonstrasi warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 5 Februari 2026.

Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, mengatakan aksi berlangsung di Departemen CSR perusahaan yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Dalam aksi tersebut, kata dia, terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap pekerja perusahaan.

“Dalam aksi tersebut terjadi tindakan penganiayaan terhadap pekerja PT. Zhong Hai Rare Metal Minning dan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh warga,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis kepada Kadera, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Wahyu, aksi dipicu oleh tuntutan warga terkait kesepakatan tertulis antara masyarakat Desa Sagea dan Desa Kiya dengan perusahaan pada 7 Januari 2011 yang berkaitan dengan besaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dari hasil pendalaman sementara, kata dia, terdapat perbedaan situasi antara saat perjanjian ditandatangani dan kondisi saat ini. Manajemen perusahaan telah berganti sehingga manajemen baru disebut belum memahami keberadaan perjanjian tersebut. Selain itu, kondisi ekonomi global juga berubah.

“Sementara saat ini situasi ekonomi dunia sedang tertekan, akibat tingginya suku bunga the Fed [tingkat suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Federal Reserve, bank sentral AS, red] yang dampaknya menekan kondisi ekonomi di berbagai belahan dunia, akibatnya permintaan dunia terhadap nikel turun dan menekan harga nikel,” terang Wahyu.

Wahyu menerangkan, pada 2011, harga nikel rata-rata berada di atas US$ 20 ribu per ton. Adapun saat ini harga nikel berkisar antara US$ 16 ribu hingga US$ 18 ribu per ton dan disebut mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi global.

Meski demikian, Wahyu mengatakan manajemen PT Zhong Hai Rare Metal Mining telah mengalokasikan dana CSR bagi kedua desa dengan nilai yang disesuaikan. Pembahasan terkait tuntutan warga masih berlangsung di internal perusahaan dan menunggu keputusan pemegang saham.

“Namun berdasarkan informasi yang diterima Polda, pembahasan tersebut sudah berkembang ke arah yang positif dan sudah ada titik temu,” jelasnya.

Wahyu menjelaskan penyelidikan yang dilakukan Polda mencakup beberapa aspek, yakni menggali pokok persoalan antara warga dan perusahaan, menilai sejauh mana kewajiban perusahaan telah dipenuhi sesuai hukum yang berlaku, serta mencegah penyelesaian masalah melalui cara-cara kekerasan.

Polisi juga memperhatikan adanya korban individu dalam aksi tersebut, termasuk pekerja yang berstatus warga negara asing. Menurut Wahyu, aspek korban menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

“Terkait apakah proses ini berakhir pidana, pada dasarnya Polda akan melihat apakah semua tujuan harus tercapai dengan cara pemidanaan terlebih dahulu atau tidak perlu dilakukan pemidanaan, semua tergantung situasi ke depan,” tambahnya.

Wahyu berkata Polda Maluku Utara akan mengupayakan tercapai win-win solution, namun semuanya akan dikembalikan kepada para pihak.

Sebelumnya, polisi melayangkan surat pemanggilan terhadap 14 warga Sagea dan Kiya atas dugaan tindak pidana merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Zong Hai Rare Metal Mining tertanggal 9 Februari 2026.

Mereka dipanggil untuk memenuhi klarifikasi pada Rabu, 11 Februari 2026 di Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah. Surat perintah penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditrekrimsus diterbitkan pada 6 Februari 2026.

Laporan itu merujuk pada demonstrasi warga menolak aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia, yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia, pada 5 Februari 2026. Warga menilai perusahaan tambang nikel itu diduga ilegal.

Dalam catatan Koalisi Save Sagea, perusahaan tersebut memang beroperasi tanpa kelengkapan izin. Selama sekitar lima bulan beraktivitas, perusahaan tambang nikel itu belum mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin.

Warga sebelumnya mempertanyakan dokumen perizinan dalam pertemuan dengan pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada pertengahan Desember 2025. Namun, menurut koalisi, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.