Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara menghentikan pemanggilan terhadap 14 warga Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Pemanggilan itu dilakukan setelah warga bersama Koalisi Save Sagea menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
Manajer Advokasi Tambang Walhi Maluku Utara, Mubalik Tomagola, menegaskan aksi warga merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Ia merujuk Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat pembungkaman terhadap hak demokratis warga negara. Kami mendesak Polda Maluku Utara menghentikan proses pemanggilan ini,” kata Mubalik dalam keterangan tertulis kepada Kadera, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut dia, perjuangan masyarakat Sagea bukan tindakan kriminal, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup dan lingkungan mereka. Ia menegaskan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Mubalik juga mendesak aparat penegak hukum bertindak adil dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif dan potensi kerusakan lingkungan oleh PT MAI.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir melindungi warga, bukan hanya responsif terhadap kepentingan investasi,” ujarnya.
Walhi Maluku Utara turut mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mengevaluasi serta mengaudit legalitas dan dampak lingkungan operasional PT MAI. Organisasi itu meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.