Menjelang 1 Ramadhan 1447 Hijriyah, jajaran Sat Samapta Polres Pulau Taliabu mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
Pada Selasa malam (17/02/2026), sekitar pukul 21.00 WIT hingga 00.00 WIT, sembilan personel Sat Samapta diterjunkan untuk melaksanakan patroli cipta kondisi di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di Desa Bobong dan Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
Selain memberikan imbauan secara humanis kepada para remaja dan warga yang masih beraktivitas di malam hari, petugas juga menggelar razia minuman keras (miras). Hasilnya, petugas menemukan dan langsung menyita sejumlah miras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa 25 botol cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran sedang, serta satu botol whisky. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan di kantor Sat Samapta Polres Pulau Taliabu untuk proses lebih lanjut.
Miras tersebut diketahui berasal dari tiga pemilik berbeda, masing-masing berinisial LM, seorang ibu rumah tangga berinisial A, serta temuan di salah satu room karaoke ALM.
KA SPKT, IPDA Idham, usai patroli malam itu menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum tetap terpantau aman dan kondusif.
“Alhamdulillah, situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif. Dalam patroli di Desa Bobong dan Desa Wayo malam ini, kami menemukan adanya penjualan miras dan seluruhnya telah kami amankan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.