Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2025, Budiman L. Mayabubun, menegaskan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang diserahkan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, belum dapat dibahas karena dinilai tidak lengkap.
Kepada Kadera.id, Sabtu, 04 April 2026, Budiman mengungkapkan, kekurangan dokumen tersebut baru terungkap saat proses penggandaan untuk kebutuhan pembahasan di DPRD.
“Ketidaklengkapan ini baru diketahui ketika dokumen hendak diperbanyak. Ini tentu menjadi persoalan serius dalam proses pembahasan,” tegasnya.
Menurut Budiman, apabila sejak awal diketahui bahwa dokumen LKPJ tidak memenuhi syarat kelengkapan, maka secara administratif DPRD seharusnya belum dapat menerima dokumen tersebut, apalagi melanjutkannya ke tahap pembahasan.
“Kalau dari awal sudah tidak lengkap, seharusnya belum bisa diterima, apalagi dibahas,” ujarnya.
Ia menekankan, kelengkapan dokumen merupakan syarat mendasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyampaian dan pembahasan LKPJ kepala daerah.
Budiman juga mendesak pihak eksekutif untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme dan tidak menghambat agenda DPRD.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.